Beritakapan.co.id - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pengantin pesanan di negara China yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI).
![]() |
| SBMI Indramayu Foto: IndramayuUpdate |
Koordinator Departemen Pekerja Rumah Tangga SBMI, Yunita Rohani, mengungkapkan bahwa modus operandi ini bukan hal baru, akan tetapi kasusnya terus berulang dan terjadi dari tahun ke tahun.
“Kami di SBMI menangani kasus modus ini awalnya sejak tahun 2020, memang setiap tahun itu korbannya tidak lebih dari 5, tapi setiap tahun ini pasti ada saja laporan kasus pengantin pesanan ini yang masuk ke SBMI,” kata Yunita saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jumat (26/6/2026) seperti yang dilansir dari IndramayuUpdate.
Di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, SBMI mencatat sudah ada dua orang yang menjadi korban dalam rentang waktu 2025-2026.
Beruntung, kedua korban saat ini telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Tanah Air. Kendati demikian, Yunita menduga jumlah korban di lapangan jauh lebih banyak dari yang dilaporkan.
“Kasus ini masih terus terjadi sampai dengan saat ini, bahkan mungkin korbannya ini sudah ada banyak,” ujarnya.
Berdasarkan data SBMI, modus pengantin pesanan ini awalnya muncul di wilayah Kalimantan.
Pola perekrutannya menyerupai lowongan kerja pada umumnya, di mana korban didekati oleh agensi.
Para pelaku kemudian memberikan iming-iming mahar hingga ratusan juta rupiah serta janji kesejahteraan hidup agar korban bersedia dinikahi oleh pria warga negara asing (WNA).
“Itu hanya kedok mereka saja. Sebenarnya para korban ini dijual oleh mereka. Dari pria warga negara China ini memang besar mahar yang diberikan, tapi oleh mereka mahar itu tidak diberikan sesuai dengan mahar yang seharusnya,” tegas Yunita.
Alih-alih mendapatkan kehidupan yang layak, para perempuan yang menjadi korban justru dieksploitasi dan tidak diperlakukan selayaknya seorang istri.
Kasus terbaru menimpa seorang perempuan berinisial K (21), warga Kecamatan Cikedung, Indramayu.
Awalnya, K ditawari lowongan kerja di sebuah restoran di China. Namun setibanya di sana, janji tersebut ternyata palsu dan K justru dipaksa menikah dengan warga setempat.
Jika menolak, K diancam dan dipaksa membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta, yang diklaim pelaku sebagai nilai mahar pernikahan tersebut.
Mirisnya, dari uang ratusan juta yang dikeluarkan pihak pria, K hanya menerima Rp 22 juta. Uang tersebut bahkan dipotong lagi oleh salah satu perekrut sebesar Rp 5 juta dengan alasan pinjaman, sehingga korban hanya menerima Rp 17 juta saja.
Selama di China, K juga kerap menerima kekerasan fisik dan verbal setiap kali menolak permintaan suaminya yang menginginkan melakukan hubungan seksual yang menyimpang.
Meskipun korban K telah berhasil dipulangkan, SBMI menegaskan bahwa proses hukum harus tetap ditempuh.
Langkah ini diambil demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terus terulang.
“Kami telah menganalisis dan kejadian ini sudah memenuhi unsur TPPO, mulai dari cara, proses, dan tujuannya. Kami berharap dari kepolisian juga bisa menganalisis yang sama dan menindaklanjuti laporan kami,” kata Yunita.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Laporan dari korban sudah kami terima, akan kami dalami dan tindak lanjuti,” kata Arwin.
Sumber: IndramayuUpdate

Posting Komentar untuk "Modus Pengantin Pesanan: SBMI Soroti Maraknya Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Tiap Tahun Ada Yang Masuk"