Beritakapan.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu belum menetapkan status dugaan aliran “Islam 4S” yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, menegaskan bahwa keputusan apakah ajaran tersebut tergolong sesat atau menyimpang masih menunggu pembahasan Komisi Fatwa MUI Kabupaten.
Sebelumnya, MUI Kecamatan Kroya telah melakukan audiensi dan klarifikasi dengan pihak yang diduga menyebarkan ajaran tersebut melalui pendekatan tabayyun di KUA Kecamatan Kroya.
MUI juga mengingatkan bahwa penetapan suatu aliran sebagai sesat tidak dilakukan secara sembarangan. Ada 10 kriteria yang menjadi pedoman, di antaranya mengingkari rukun iman, mengklaim adanya wahyu setelah Nabi Muhammad SAW, mengubah syariat, hingga mengkafirkan sesama muslim tanpa dasar syariat.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari MUI Kabupaten Indramayu mengenai status ajaran “Islam 4S”. Masyarakat diminta menunggu hasil kajian Komisi Fatwa dan tidak terburu-buru menyimpulkan.

Posting Komentar untuk "MUI Kab. Indramayu Masih Belum Resmi Menetapkan Ajaran Islam 4S Teruskan Dari MUI Kec. Kroya"