Beritakapan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengenai kabar terbaru yang dapat diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. PWI menyerahkan barang bukti tambahan terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers. Ini juga dalam mengatur dalam pemeriksaan yang baik sebagaimana untuk dapat ditindaklanjuti mengenai proses hukum.
![]() |
| Foto:Detik |
"Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin, ada lima-lima kata itu ya, mungkin sudah paham semua, lima kalimat itu ya. Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang kita bisa sampaikan ke penyidik," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026) dilansir dari DetikCOM.
Anrico kembali menegaskan bahwa pelaporan itu bukan masalah pribadi, tapi sebagai bentuk tanggung jawab organisasi. PWI, kata Anrico, ingin memastikan kerja dan profesi jurnalis bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada.
"Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan," ujarnya.
Anrico meminta pihak kepolisian memproses pelaporan tersebut. Dia juga menghargai permintaan maaf Hotman, namun Dia menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.
"Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik," kata dia.
"Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu," imbuhnya.
Hotman Paris diketahui dipolisikan atas dua laporan di Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Senin 20 Juli 2026.
Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut laporan yang ditayangkan terbaru mengenai organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan telah terdaftar terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: DetikCOM

Posting Komentar untuk "Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Pengacara Hotman Paris Hutapea"