Beritakapan.co.id - Perkembangan industri aset kripto di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan jumlah investor yang pesat di tengah penataan regulasi dan fluktuasi pasar global. Jumlah pengguna/investor aset kripto yang terdaftar di Indonesia telah melampaui 22,69 juta pelanggan. Angka ini terus melampaui jumlah investor di pasar modal/saham domestik.
![]() |
| Ilustrasi Transaksi Kripto/Beritakapan.co.id/Magnific |
Sepanjang tahun 2025, total nilai transaksi aset kripto nasional menembus Rp482,23 triliun. Memasuki pertengahan tahun 2026, nilai transaksi bulanan berfluktuasi stabil di kisaran Rp20 triliun – Rp28,5 triliun per bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto hingga Juli 2026 mencapai Rp 20,52 triliun. Pada periode tersebut, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun.
Dilansir dari DetikFinance, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital selama bulan Juli 2026 tercatat Rp 3,41 triliun. Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur yang dimiliki, seperti dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan kustodian, serta 27 pedagang aset keuangan digital yang berizin.
"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun, cukup besar, dengan nilai transaksi aset kripto pada bulan Juli sudah tercatat Rp 20,52 triliun," ujar Hernawan dalam acara OJK Digination Day, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Indonesia mengoperasikan bursa khusus kripto (seperti Central Dedicated Exchange / CFX dan ICEX) bersama lembaga kliring dan kustodian resmi. Masyarakat diimbau untuk hanya bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar dalam whitelist OJK.
Uji Coba Inovasi (Regulatory Sandbox): OJK menyediakan ruang uji coba (regulatory sandbox) agar pelaku industri dapat menguji produk Web3 dan aset digital baru secara aman sebelum diluncurkan ke publik. Kepastian Pajak: Transaksi aset kripto dikenakan skema perpajakan (PPh dan PPN atas transaksi aset kripto) yang terintegrasi dengan pemantauan Direktorat Jenderal Pajak

Posting Komentar untuk "Terbukti Transaksi Kripto RI Sudah Tembus Rp. 20,52 Triliun"