Beritakapan.co.id - MUI Kecamatan Kroya Limpahkan Penilaian Terhadap Ajaran Ibu Desi ke MUI Kabupaten Indramayu. MUI Kecamatan Kroya menyatakan hanya menjalankan proses klarifikasi bersama pihak yang disebut sebagai jamaah Ibu Desi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan apakah ajaran tersebut menyimpang atau tidak.
![]() |
| Foto: Indramayujeh |
KUA Kecamatan Kroya siang ini terpantau ramai, informasinya akan ada debat atau klarifikasi antara Ibu Desi bersama pengikutnya dengan Kemenag dan MUI Indramayu tentang ajaran Ibu Desi yang belakangan ini viral. Selasa, 21/7/2026
Ibu Desi ini dikenal memiliki ajaran 4S (Silaturahmi, Sedekah, Sabar dan Sholat). Belakangan banyak orang yang mengaku ajaran Ibu Desa tidak tepat dan menyimpang.
Sikap itu disampaikan Sekretaris MUI Kecamatan
Kroya, Kasmin, usai forum klarifikasi yang melibatkan jajaran MUI Kecamatan Kroya, penyuluh agama, serta pihak jamaah Ibu Desi.
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.
"Bahwa kegiatan tadi itu adalah suasana untuk
mencari titik temu dalam rangka sebagai Majelis Ulama Tingkat Kecamatan beserta jajaran penyuluh
Kecamatan Kroya itu minta klarifikasi kepada
jamaahnya Ibu Desi," kata Kasmin, Selasa (21/7/2026).
![]() |
| Foto: Indramayujeh |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kroya menggelar audiensi dan klarifikasi (tabayyun) bersama pihak yang diduga menjadi pengikut ajaran Islam 4S (Silaturahmi, Sedekah, Sholat, Sabar) di KUA Kecamatan Kroya, Indramayu, pada Selasa (21/7/2026).
![]() |
| Foto: Indramayujeh |
Ketua MUI Kecamatan Kroya, Suyatno, menegaskan bahwa tingkat kecamatan tidak memiliki wewenang untuk menetapkan fatwa. Seluruh hasil klarifikasi dari pertemuan tersebut akan dikaji dan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu sebagai pihak yang berwenang menentukan keputusan resmi. ⚖️ Peringatan
Usai dialog berlangsung, MUI Kecamatan Kroya menyampaikan lima poin pernyataan sikap, di antaranya mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak mudah menghakimi, mencela, atau menyebarkan informasi yang belum jelas.
- Menjaga persatuan dan menyelesaikan masalah keagamaan melalui jalur dialog.
- Menuntut ilmu agama kepada guru yang memiliki kapasitas keilmuan memadai.
Kapolsek Kroya Iptu Khaerudin Zuhri turut mengimbau warga agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas wilayah selama proses kajian berlanjut di tingkat kabupaten.
Kasmin menjelaskan, seluruh pertanyaan yang diajukan oleh MUI Kecamatan Kroya dan penyuluh agama telah dijawab dalam forum tersebut. Dengan demikian, proses klarifikasi di tingkat kecamatan dinilai telah selesai dilaksanakan.
- Meski demikian, Kasmin menegaskan bahwa MUI
- Kecamatan Kroya tidak akan memberikan
- kesimpulan mengenai Ajaran Ibu Desi.
- Menurutnya, kewenangan untuk memberikan penilaian berada di tingkat MUI Kabupaten Indramayu.
la menambahkan, peran MUI Kecamatan Kroya hanya sebatas menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak jamaah agar proses klarifikasi dapat berlangsung secara terbuka.



Posting Komentar untuk "Ajaran Islam Ibu Desi 4S Di MUI Kec. Kroya Di Teruskan Ke MUI Kab. Indramayu"