PemProv Jabar Beri Arahan Validasi Dokumen Identitas Resmi Indekos

Beritakapan.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui instruksi langsung kepada para pengusaha indekos. Secara umum Kos atau indekos melalui kebijakan ini mewajibkan adanya pemeriksaan berkas kependudukan serta bukti pernikahan bagi para penghuni yang menyewa kamar secara berpasangan. Aturan baru tersebut sengaja diterbitkan sebagai bentuk respons cepat dan evaluasi keamanan total dari pihak berwenang, berkaca pada insiden kriminalitas mengerikan yang menyeret nama Taufik Hidayat baru-baru ini.


Ilustrasi Indekos/Beritakapan.co.id/Magnific


Selain validasi dokumen identitas resmi, pengelola hunian sewa kini diminta untuk menyimpan dokumentasi visual berupa foto wajah dari setiap penyewa untuk diteruskan ke pengurus lingkungan tingkat RT. Mekanisme pendataan berbasis teknologi ini dinilai efektif untuk memetakan dinamika warga pendatang sekaligus memutus celah terjadinya kelalaian sosial. 

Pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus pada maraknya fenomena pasangan di luar nikah yang tinggal bersama tanpa adanya kontrol dari warga sekitar.

Melalui pengetatan sistem pelaporan berkala ini, kawasan permukiman diharapkan bisa lebih kondusif dan terhindar dari potensi tindak kejahatan terlarang. 

Mulai sekarang yang mau sewa kosan berdua di area Jabar tampaknya harus bersiap melengkapi berkas mirip proses administrasi pranikah. Urusannya tidak cuma soal bayar sewa bulanan lagi lur, tapi juga harus siap untuk sesi pemotretan wajah biar pak RT tenang memantau wilayahnya. Menurut kalian, langkah ini efektif atau justru terlalu ribet? Tulis opini kalian di kolom komentar!

(Sumber: Arahan Kebijakan Publik Pemprov Jabar)

Posting Komentar untuk "PemProv Jabar Beri Arahan Validasi Dokumen Identitas Resmi Indekos"

Advertisement
Advertisement