Deretan Sektor Pekerja Outsourcing Terdapat 6 Sektor, Apa sajakah itu?

BeritaKapan.co.id - Dari segi pemerintah dari mengamati dari ke 6 sektor yang mengacu pada perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Terutama bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dari pernyataan enam sektor pekerja mengenai outsourcing yang tidak disukai oleh banyak dari kalangan peekerja.


Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan


Berdasarkan pemerintah mengenai aturan baru yang ditunjukkan pada sektor tertentu ternyata telah dibatasi dengan sebidang dari enam pekerjaan. Adapun yang membuat kuat tenttang pernyataan tersebut mengenai layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Menurut kemententrian Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Yaserieli, dalam regulasi dapat menjadikan salah satu langkah kongkret dalam memastikan dalam alih daya yang lebih adil dan memberikan perlindungan terhadap pekerjanya.

Dilansir dari DetikFinance, "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucapnya.

Selain itu juga dari perusahaan atau yang disebut pemberi kerja, dapat memberikan alih daya yang wajib dari perjanjian yang tertulis. Mengenai isi perjanjian dapat memuat dari sekurang-kurangnya terhadap pekerjaan alih daya dalam jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu setiap perusahaan yang memberikan pekerja atau seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Posting Komentar untuk "Deretan Sektor Pekerja Outsourcing Terdapat 6 Sektor, Apa sajakah itu?"

Advertisement
Advertisement