BeritaKapan.co.id - Penggunaan media sosial yang semakin luas di kalangan anak dan remaja menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Risiko yang sering disorot, antara lain kecanduan gawai, perundungan siber, hingga paparan konten berbahaya yang dapat memengaruhi kesehatan mental serta perkembangan sosial anak.
![]() |
| Ilustrasi Pengguna Media Sosial/Unsplash |
7 Negara yang Batasi Medsos untuk Anak
Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menetapkan aturan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan mencakup berbagai platform populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga X (Twitter).
Dilansir DetikInet, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pembatasan tersebut merupakan langkah untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah ancaman, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, serta kecanduan digital.
Indonesia sendiri batasi pengguna media sosial
Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
"Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80% anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujar Meutya dikutip Jumat (6/3/2026). Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil kebijakan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara mulai membatasi bahkan melarang akses media sosial bagi anak dan remaja.
Berikut ini sejumlah negara yang telah menerapkan atau sedang menyiapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak.
Daftar Negara yang Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah Umur
1. Australia
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan media sosial secara nasional bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang merupakan amandemen dari Online Safety Act 2021.
Undang-undang tersebut mewajibkan platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun.
Jika perusahaan teknologi gagal menerapkan sistem verifikasi usia atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan platform mereka, pemerintah dapat menjatuhkan denda hingga sekitar A$ 49,5 juta. Aturan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan menjadi salah satu regulasi paling ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak di dunia.
2. Prancis
Prancis juga telah mengesahkan aturan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak. Aturan tersebut dikenal sebagai French Law on the Digital Majority (2023).
Undang-undang ini menetapkan usia minimum 15 tahun untuk memiliki akun media sosial tanpa izin orang tua. Anak yang berusia di bawah 15 tahun hanya dapat membuat akun jika mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
Pemerintah Prancis juga mewajibkan platform digital menyediakan sistem verifikasi usia dan persetujuan orang tua untuk mencegah anak membuat akun secara bebas. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Presiden Emmanuel Macron sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan mental remaja di era digital.
3. Spanyol
Di Spanyol, pemerintah sedang mempertimbangkan aturan yang menaikkan usia minimum penggunaan media sosial menjadi 16 tahun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi perlindungan anak di dunia digital yang sedang disusun pemerintah. Jika disahkan, aturan tersebut akan memperkuat tren regulasi media sosial di Kawasan Eropa yang semakin fokus pada keamanan digital bagi anak.
4. Inggris
Inggris memperketat regulasi platform digital melalui Online Safety Act 2023. Undang-undang ini tidak secara langsung melarang anak menggunakan media sosial, tetapi mewajibkan perusahaan teknologi melindungi pengguna anak dari konten berbahaya.
Platform digital harus menerapkan sistem age verification atau verifikasi usia serta mekanisme keamanan yang lebih kuat bagi pengguna anak. Regulator Inggris memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi besar terhadap perusahaan teknologi yang gagal melindungi pengguna di bawah umur.
5. Malaysia
Malaysia juga sedang menyiapkan regulasi yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Pemerintah Malaysia menilai pembatasan tersebut penting untuk meningkatkan keamanan digital anak serta mencegah kecanduan internet di kalangan remaja.
Jika kebijakan ini disahkan, Malaysia akan menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan regulasi cukup ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak.
6. India
Di India, pembatasan media sosial mulai dibahas di tingkat pemerintah daerah. Negara bagian Karnataka mengumumkan rencana larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dalam pidato anggaran pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai kecanduan digital pada anak dan remaja. Beberapa negara bagian lain di India juga sedang mempertimbangkan kebijakan serupa.
7. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, pembatasan media sosial bagi anak belum diterapkan secara nasional. Namun sejumlah negara bagian sudah mengesahkan undang-undang khusus.
Salah satu contohnya adalah Arkansas Social Media Safety Act (Act 689 of 2023) di negara bagian Arkansas. Undang-undang tersebut mewajibkan anak di bawah usia 18 tahun mendapatkan izin orang tua sebelum membuat akun media sosial.
Dilansir dari Beritasatu, Negara bagian Utah juga mengesahkan Utah Social Media Regulation Act (SB152) yang memberi orang tua akses untuk memantau akun anak serta membatasi waktu penggunaan media sosial.
Sementara itu, negara bagian Florida mengeluarkan Florida Online Protections for Minors Act (HB3) yang melarang anak di bawah usia 14 tahun memiliki akun media sosial. Anak berusia 14 hingga 15 tahun hanya dapat membuat akun dengan izin orang tua.

Posting Komentar untuk "7 Negara Yang Batasi Media Sosial Untuk Anak"