Beritakapan.co.id - Pemerintah melalui kementan memasak matang-matang harga telur yang ditetapkan tidak di bawah Rp.26.500 per kilogramnya. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan HAP tersebut wajib menjadi acuan seluruh pelaku usaha, mulai dari pengumpul hingga pembeli telur.
![]() |
| Ilustrasi Harga Telur/Beritakapan.co.id/Magnific |
“ Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur dibandrol dengan harga Rp 26.500 per kilo,” ujar Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/6/2026) dilansir dari DetikFinance.
Kedua, Kementan juga sudah memberi arahan kepada Bulog untuk menyalurkan jagung pakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk para peternak. Dengan begitu ongkos produksi telur dapat semakin murah.
"Ketiga, kami menelepon langsung Ibu Kepala BGN (Nanik Sudaryati Deyang), dan beliau langsung menyanggupi, luar biasa beliau. Kami apresiasi Kepala BGN Ibu Nanik, luar biasa beliau. Insyaallah jumlahnya, kuantumnya akan ditingkatkan untuk BGN kita seluruh Indonesia," ujar Amran.
Keempat, Kementan telah berkirim surat rekomendasi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar tidak mengeluarkan rekomendasi penanaman modal untuk sektor budidaya ayam, baik untuk ayam potong maupun petelur.
HAP telur ayam ras tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024 dan disebut menjadi instrumen utama pemerintah untuk melindungi peternak dari tekanan harga di tingkat pasar yang kerap berfluktuasi tajam. Amran menyebut, untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menggandeng Satuan Tugas Pangan Polri dalam pengawasan distribusi dan pembelian telur di lapangan. Satgas Pangan akan dilibatkan dalam pemantauan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap harga acuan tersebut.

Posting Komentar untuk "Kata Pemerintah, Harga Telur Minta Pembelian Tak di Bawah Rp 26.500/Kg"