Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Beritakapan.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyederhanakan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan mulai 6 April 2026. Kebijakan ini menghapus kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Warga kini bisa mengurus pajak kendaraan dengan lebih mudah tanpa harus meminjam identitas pemilik lama, yang selama ini kerap menjadi kendala, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 47/KU.03.02/BAPENDA dan langsung berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat.


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi/Youtube


Dalam aturan terbaru ini, wajib pajak hanya perlu membawa dua dokumen utama, yaitu STNK asli serta KTP asli pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan. Penyederhanaan ini diharapkan mampu memangkas birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan administrasi perpajakan kendaraan di daerah.

Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Langkah ini penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi dan tertib dalam administrasi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perpanjangan STNK tahunan tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama. Hal ini ia sampaikan langsung melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Dedi menyebutkan, masyarakat kini cukup membawa STNK saat membayar pajak tahunan kendaraan.

“Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan,” terang Dedi dalam video.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratan terkait KTP pemilik lama belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah provinsi.

Posting Komentar untuk "Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama"

Advertisement
Advertisement